Search And Rescue (SAR)

Pengertian SAR
Search and Rescue (SAR) diartikan sebagai usaha dan kegiatan kemanusiaan untuk mencari dan memberikan pertlongan kepada manusia dengan kegiatan yang meliputi :
Mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam bencana atau musibah.
Mencari kapal dan atau pesawat terbang yang mengalami kecelakaan
Evakuasi pemindahan korban musibah pelayara, penerbangan, bencana alam atau bencana lainya dengan sasaran utama penyelamatan jiwa manusia.

Lahir Dan Berkembangnya SAR di Indonesia
Negara Indonesia yang merupakan Negara kepulauan, yang menggunakn sarana perhubungan dengn sarana darat, laut, dan udara. Hal ini memungkinkan adanya

musibah atau bencana seiring dengan pertumbuhan penduduknya.Sejak tahun 1950, Indonesia sudah terdaftar sebagai anggota ICAO ( International Civil Aviation Organization) dan IMCO ( Inttternasional Maritime Consutative Organization ) yag wajib memberikan pelayanan SAR jika terjadi musibah atau kecelakaan pada penerbangan ataupun pelayaran serta bertanggung jawab atas wilayahnya dengan melakukan koordinasi SAR.
Karena sifat dari musibah, jarak,teknik,dan unsur SAR dari unit-unit terkait semakin banyak maka pada tanggal 28 Februari 1972
di bentuklah Badan SAR Indonesia (BASARI) berdasarkan Kepres no.11 tahun 1972, yang kemudian berganti menjadi Dadan SAR Nasional (BASARNAS) berdasarkan Kepres no. 47 tahun 1979 yang merupakan lembaga pelaksana kegiatan SAR tingkat pusat.
Pada tahun 1993 secara elembagaan organisasi SAR tumbuh dan berkembang makin pesat, baik di kalangan instansi pemerintah atau masyarakat yang semuanya mnjalankan fungsi SAR yaitu kegiatan evakuasi, seperti Mawil Hansip sebagai coordinator pelaksana penanggulangan bencana alam (SalKorLak PBA) ataupun kelompppok-kelompok pencinta alam yang membentuk tim ksusus dengan tugas melaksanakan kegiatan SAR. Dalam perkembangannya kegiatan SAR dibedakan menjadi 3, yaitu : SAR darat, SAR air, dan SAR Udara

a.Badan SAR Indonesia (BASARI)
BASARI merupakan Badan SAR yang pertama di Indonesia, yang merupakan badan yang menyelenggarakn tugas-tugas pencarian dan pertolongan serta berkedudukan dan bertanggungjawab kepada presiden.
BASARI mempunyai fungsi sbb:
Mengkoordinasikan semua kegiatan atau usaha-usaha pencarian dan pertolongan sesuai dengan peraturan SAR nasinal dan internasional.
Merencanakan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan SAR di wilayah dan di daerah.
Menyelenggarakan kerjasama dengan negara tetangga dan organisasi internasional di bidang SAR.


b.Badan SAR Nasional (BASARNAS)
BASARNAS yang dulunya adalah PUSARNAS mempunyai tugas pokok membina dan mengkoordinasi semua usaha kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelematan sesuai dengan peraturan SAR nasional dan international terhadap orang dan materiil yang hilang atau menghadapi bahaya dalam penerbangnan, pelayaran dan bencana alam.
Struktur Intern BASARNAS terdiri dari :
1)Sekretariat Badan : Bertugas memberikn pelayanan teknis dan administrative bagi seluruh satuan organisasi lingkungan BASARNAS dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
2)Pusat Pembinaan : Bertugas membina, memberikan pengarahan serta mengkoordinasi potensi-potensi SAr baik tenaga maupun peralatan dan persiapan menghadapi setiap kemungkinan terjadinya musibah penerbangan, pelayaran dan bencana alam.
3)Pusat Operasi SAR : Bertugas membina dan melaksanakan pengendalian operasi komunikasi dan elektronika, maka Pusat Operasi SAR terdiri dari bidang pengendalian dan bidang komunikasi elektronika.

c.Kantor Koordinator Rescue (KKR)
Kantor Koordinator Rescue (KKR) bertugas memyelenggarakan suatu koordinasi Rescue guna mengkoordinir semua unsure SAR dan fasilitas SAR untuk kegiatan di wilayah tanggungjawabnya. Organisasi Intern KKr adalah sbb :
1)Seksi Perencaan : Bertugas membantu kepala KKR di bidang perencaan dan program serta mempersiapkan perjanjian dengan instansi lainya.
2)Seksi Operasi : Bertugas melaksanakan system dari SAR dalam wilayah tanggung jawabnya.
3)Seksi Umum : Bertugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrative.

Jumlah KKR di Indonesia ada 4 yaitu :
1)KKR I: Jakarta dengan wilayah tanggung jawab melipui seluruh Sumatera, wilayah egara kita di LAut Cina Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah ( sesuai FIR Jakarta ditambah seluruh kepulauan Riau dan ebagian Laut Cia Selatan).
2)KKR II: Surabaya dengan wilayah tangung jawab meiputi Kalimanatan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timr ( sesuai FIR Denpasar )
3)KKR III: Ujung Pandang dengan wilayah tanggung jawab meliputi seluruh Sulawesi dan Maluku ( sesuai FIR Ujung Pandang).
4)KKR IV: Biak dengan Wilayah tangug jawab meliputi seluruh Irian Jaya (sesuai FIR Biak).

d.Sub Koordinasi Rescue (SKR)
Sub Koordinasi Resceu (SKR) mempunyai tugas sebagai berikut :
1)Sebagai perangkat pelaksana SAR, mengkoordinaasikan danmengarahkan pengguaan fasiitas sarana personil di wilayah tanggung jawabnya. SKR mempunyai fungsi melaksanakan peningkatan kesiagaan dan kemampuan teknis perasional.

2)Mengusahakan kerja sama semua unsur SAR yang berada dalam wilayahnya.
3)Menghubungi instansi pemerintah dan swasta di wilayah tanggungjawabnya sebagai koordinasi SAR.
4)Merencanakan dan mengadakan pelaksanaan-pelaksanaan SAR dalam wilayahnya.
5)Mengumpulkan data-data keterangan fasilitas, saran personil dan materiil dalam ilayahnya yang dilakukan untuk tugas SAR.
6)MEnyusun laporan hasil pelaksanaan SAR.

Tingkat Keadaan Darurat
Dalam SAR dikenal 3 tingkat keadaan darurat yaitu :
1.INCERFA ( Ucertainityphase / fase tidak menentu / fase meragukan )
Adalah suatu keadaan emergency yang ditujukan dengan adanya kekhawatiran, kecemasan mengenai kehidupan/keselamatan orang-orana/penumpang pesaawat karena adanyainformasi yang jelas bahwa mereka menghadapi kesulitan atau karena pesawat/kapal itu tidak memberikan tentang informasi posko sebenarnya (loss contack).
2.ALERFA ( Alertphase / fase mengkhawatirkan / fase siaga )
Adalah suatu keadaan emergency yang ditujukan dengan adanya kekhawatiran, kecemasan mengenai kehidupan/keselamatan/penumpang pesawat kaaarena adanya informasi yang jelas bahwa karena pesawat/kapal tidak memberikan informasi lanjutan perkembangan posisi atau keadaanya.
3.DETRESFA ( Distress Phase / Fase darurat bahaya )
Adalah suatu keadaan emergency ang ditujukan bila bantuan yang cepat telah dibutuhkan oleh pesawat/kapal yang tertimpa musibah karena telah terjadi informasi perkembangan posisi/keadaan setelah prosedur Alert Phase dilalui.

Tahapan Operasi SAR
Untuk mempermudah operasi SAR maka operasional dibagi dalam kelompk tahapan-tahapan, yaitu sbb :
1)Awareness Stage ( Tahap Kekhawatiran )
Kekhawatiran bahwa suatu keadaan darurat mungkin akan muncul. Termasuk didalamnya penerimaan informasi keadaan darurat dari seseorang.
2)Initial Action Stage ( TAhap Kesiagaan )
Aksi persiapan ini diambil untuk menyiagakan fasilitas SAR dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas, termasuk didalamnya :
Mengevaluasi dan mengklasifikasikan informasi yang didapat
Menyiapakan fasilllitas SAR
Pencarian awal dengan komunikasi ( Plllemininary Communication Check )
Perluasan pencarian degan komunikassi ( Extender Communication Check Excom)
Pada kasus yang gawat dilaksanakan aksi secepatnya setelah tahapan tersebut bila keadaan mengharuskan.

3)Planing Stage ( Tahap Perencanaan )
Yaitu suatu pengembangan perencanaan yang efektif termask didalamnya :
Pertunjukan SMC ( SAR Mission Coordinator)
Perencanaan pencarian dan dimana sepatutnya dilaksanakan.
Menentukan posisi paling mungin ( Most Propible Position / MPP ), dari korban yang keadaan darurat itu.
Luas dari Search Area.
Tipe pola pencarian
Perencanaan pencarian yang didapt dipakai
Memilih pembebasan/Delivery Point yang aman bagi korban
4)Operation Stage ( Tahap Operasi )
Yaitu thap operasi termasuk didalamnya yaitu :
Fasilitas SAR bergerak ke lokasi
Melakukan pencarian
Menolng/menyelamatakan orang
Memberikan perawatan gawat darurat pada orban yang membutuhkan pertolongan
Melakukan penggantian/penjadwalan pasukan pelaksanan di lokasi kejadian
5)Mission Conclusion Stage ( Tahap Akhir Misi )
Tahap konklusi ini adalah gerakan dari seluruh fasilitas SAR yang digunakan dari suatu titik pembebasan yang aman ke lokasi semula darinya (Reguler Location) termasuk didalamnya :
Mengembalikan pasukan ke pangkalan (base camp) pencarian.
Penyiagaan kembali tim SAR untuk menghadapi musibah selanjutnya yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
Membuat dokumentasi misi SAR itu
Mengembalikan SAR Unit ke instansi masing-masing.
Komponen SAR

1.Organisasi
A.SC(SAR Coordinator)
Adalah pejabat yang mampu memberikan dukungan kepada KKR / SKR dalam menggerakkan unsure-unsur operasi SAR karena jabatan dan wewenang yang dimillikinya. Kemudian unsure ini diserahkan kepada SMC untuk digunakan dalam opersi SAR.
B.SMC(SAR Mission Coordinator)
Adalah pejabat yang ditunjuk kepala BASARNAS / KKR / SKR karena memiliki kualifikasi yang ditunjuk atau telah melelui pendidikan sebagai seorang SMC yang diakui. SMC ini yang akan mengkoordinasi dan mengendalikanoperasi SAR dari awal sampai selesai. SMC ini mempunyai tugas dan tanggung jawab mengenai :
Mendapatkan informasi musibah.
Informasi mengenai keadaan cuaca dan laut.
Menentukan daerah pencarian, cara dan fasilitas yang akan digunakan.
Membagi-bagi daerah pencarian.
Mengandalkan briefing terhadap unsure SAR yang dilibatkan.
Mengevaluasi setiap perkembangan.
Melaporkan kegiatan operasi secara teratur ke BASARNAS / KKR /SKR.
Mengatur droppingperbekalan.
Mengadakan koordinasi dengan KKR / SKR tetangga apabila pencarian tidak terbatas pada satu wilayah SAR saja.
Menyarankan penghentian usaha pencarian bila dipandang perlu.
Membebaskan unsur SAR dan menghentikan kegiatan hanya karena bantuan mereka tidak diperlukan.
Membuat laporan terakhir perihal kaadaan hasil operasi SAR yang telah dilaksanakan.
C.OSC (On Scene Commender)
Adalah seorang pejabat yang ditunjuk oleh SMC untuk mengkoordinasi dan mengendalikan unsur-unsur SAR di lapangan. Berarti OSC ini melaksanakan sebagian tugas-tugasnya. Dan persyaratan sebagai OSC sama dengan persyaratan yang diperlukan SMC. DI Indonesia saat ini adanya seorang OSC dalam operasi SAR dirasakan perlu karena belum lancarnya komunikasi yang ada dan luasnya area pencarian.
D.SRU (Search and Rescue Unit)
Adalah unsure SAR yang dioperasikan pada kegiatan SAR dan mengikuti pertahapan organisasi / instasi yang diperlukan dan diperbantukan / ditugaskan oleh instansi induknya atau merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam operasi SAR.

2.Fasilitas
Yang dimaksud fasilitas SAR adalah pendukung dari seluruh penyelenggaraan operasi SAR, dapat berupa fasilitas milik pemerintah,swasta,perusahaan,kelompok masyarakat maupun perorangan yang digunakan dalam operasi SAR. Jenisnya dapat berupa personil,pesawat,kapal laut,fasilitas komunikasi,tanaga-tenaga khusus terlatih,peralatan emergency dan lain-lain.

3.Komunikasi
Komunikasi ini akan berperan :
penyampaian keadaan emergency
untuk menaggapi/memberi respond an melanjutkan informasi pada berbagai pihak yang terkait dalam operasi SAR.
Untuk mengendalikan suatu operasi
Di dalam komunikasi SAR ini termasuk juga singnal-singnal darurat, komunikasi operasi SAR,
penyampaian informasi SAR, fasilitas komunikasi yang dapat digunakan dan jaringan komunikasi.
Tanpa adanya komunikasi maka pelaksanaan operasi tidak dapat berjalan dengan efektif dan efesien dengan hasil yang diharapkan.

4.Pelayanan Darurat Medik
Memberikan perawatan gawat darurat semampu mungkin pada korban yang cedera agar korban bertahan hidup dalam usaha pertolongan. Termasuk didalamnya penerapan keahlian-keahlian pertolongan pertama darurat sakit korban di lokasi kejadian serta evakuai dan transportasi korban ke rumah sakit atau pihak yang menangani lebih lanjut.

5.Dokumentasi
Memberikan semua data dan analisa dari informasi yang berhubungan dengan misi SAR termasuk semua data yang diterima pada tahap kekhawatiran sampai tahap terakhir komunikasi misi. Khususnya dimasukkan cerita / catatan baik secara tertulis atau visual (gambar / foto). Dan ini merupakan bahan untuk evaluasi kegiatan dan merupakan pedoman bagi kegiatan selanjutnya.
EXPLORER SAR(Teknik-teknik Pencarian)
Walaupun perencanaan-perencanaan pencarian yang spesifik akan bervariasi tergantung kepada situasinya strategi yang umum telah dikembangkan, yang mana akan dapat diterapkan untuk hampir seluruh situasi didalam bebas. Kesemuanya ini berputar berkisar 5 mode sebagai berikut :
1.Preliminary Mode
Mengumpulkan informasi-informasi awal, saat dari tim-tim pencari diminta bantuan tenaganya sampai kedatangan dilokasi, formasi dari perencanaan pencarian awal, perhitungan-perhitungan,dsb.
2.Confinement Mode
Memantapkan garis batas untuk mengurung orang yang hilang berada didalam area pencarian (search area).
3.Detection Mode
Pemeriksaan-pemeriksaan tempat-tempat yang dicurigai bila dirasa perlu dan pencarian dengan cara menyapu (sweep searches) diperhitungkan untuk menemukan orang yang hilang.
4.Tracking Mode
Mengikuti jejak-jejak atau barang-barang yang tercecer yang ditinggalkan orang hilang.
5.Evacuation Mode
Memberikan perawatan kepada korban dan membawanya dengan tandu apabila dibutuhkan.
Dari kelima mode itu, anggota ESAR (Explorer Search And Rescue) tim umumnya akan banyak terlibat pada Confinement, Detection, dan Evacuation. Pada Preliminary Mode, Operation Leader (OL) dari ESAR akan menjabat pekerjaan sebagai perhubungan dengan badan yang bertanggung jawab (Polisi, Badan SAR Nasional, dll)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

3 komentar

Write komentar
Anonymous
September 10, 2012 at 3:06 PM delete

no- Copas ya?...( share donk!! Please)

Reply
avatar
February 20, 2016 at 8:26 AM delete

Mkasih gan,, baru tau gua pgrtian SAR pnasaran bgat gua soalnya tadi....
all-star-lubis.Blogspot.co.id

Reply
avatar
Anonymous
April 11, 2016 at 6:22 PM delete

SAR/BASARNAS Sangat bagus...Saya punya keluarga bekerja di SAR/BASARNAS...Tapi kenapa ada pembagian tugas jaga atau piket untuk mereka pegawai SAR/BASARNAS yang wanita dan lagi yang sdh menjadi ibu dan punya anak msh BALITA pun harus ikut piket sehari semalam begitu...?

Knp tidak bisa di buat bagi anggota SAR/BASARNAS yg wanita, khususnya yg sdh berumah tangga yg apalagi mempunyai anak masih BALITA untuk tugas jaga atau piketnya hanya sampai sore hari saja..

Sepertinya tidak ada anggota TNI/Polri yang wanita (KOWAL,KOWAD,KOWAU,POLWAN) ikut melaksanakan tugas piket jaga sampai sehari semalam atau 24 jam begitu..? Apalagi yang sdh berumah tangga, mohon di koreksi apabila saya salah..

Yang menjadi pertanyaan apakah tugas jaga atau piket bagi pegawai SAR/BASARNAS yang wanita bahkan juga yang sdh menjadi ibu ibu ini juga berlaku di seluruh Indonesia atau cuma di daerah saja..?

Semoga ada yg bisa membantu menyampaikan inspirasi ini kepada pimpinan pusat SAR/BASARNAS..karena saya tidak mengetahui tempat pengaduan,inspirasi dan laporan ke pimpinan pusat SAR/BASARNAS melalui email atau lainnya..di webside nya jg tidak tersedia fitur utk pengaduan, inspirasi dan laporan dari masyarakat kepada pemimpin dan atau para petinggi di SAR/BASARNAS supaya kiranya mereka mengetahui pembagian tugas kerja yang baik dan layak bagi para pegawai wanita mereka terutama wanita yg mepunyai anak yang masih balita yang begitu sangat membutuhkan perhatian ibunya.

Terima Kasih.

Reply
avatar